TEMPO Interaktif, Serang: Jaringan pengedar ganja di Cilegon, Banten, diringkus Satuan Narkoba Polres Serang. Tiga tersangka berhasil ditangkap ditempat dan waktu berbeda, Rabu (6/5). Mereka adalah Agus Rojak, 33 tahun, Edi Suhedi, 27 tahun, dan Syarif alias Mayor, 60 tahun, semuanya merupakan warga Cilegon.
Dari ketiga tersangka ini polisi menyita tiga paket sedang ganja kering. “Barang bukti itu disembunyikan tersangka dicelah dinding jalan masuk tempat kontrakannya,” Pipit Subianto, Kepala Satuan Narkoba Polres Serang.
Menurut Pipit, terungkapnya jaringan pengedar ganja lintas kota ini bermula dari ditangkapnya Agus Rojak di rumah kontrakannya di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Serang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan tiga paket sedang ganja di bagian luar rumah kontrakannya.
Berdasarkan pemeriksaan, Rojak mengaku ganja yang disimpannya itu dibeli dari Edi Suhedi. Berbekal dari keterangan itu, tim anti narkoba Polres Serang menangkap tersangka Edi Suhedi di Counter Handphon miliknya di kawasan Simpang Tiga, Cilegon.
Setelah dicecar, Edi mengakui kalau tiga paket ganja yang disita dari rumah Rojak dipasok dari dirinya. Setelah Edi mengakui, dia kemudian menyebutkan nama pemasok di atasnya. Menurut Edi, barang memabukkan tersebut dia peroleh dari pengedar yang bernama Syarif alias Mayor.
Setelah mendapat identitas Syarif, polisi pun menyambangi rumah tersangka. Pria yang di sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini ditangkap di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami masih terus memburu jaringan ganja di Banten, para tersangka mengaku memperoleh ganja dari bandar di Jakarta Barat,” kata Pipit.
MABSUTI IBNU MARHAS