"Kami menggugat agar keputusan walikota tentang pencabutan IMB rumah ibadah dan ruang serbaguna itu dibatalkan," kata kuasa hukum HKBP Junimart Girsang di PTUN Bandung. Gugatan HKBP terdaftar dengan nomor 23/G/PTUN-BDG.
Keputusan Wali Kota Depok yang mencabut IMB bernomor 645.8/144/KPTS/Sos/Huk/2009 tanggal 27 Maret 2009. Junimart menilai Wali Kota mencabut IMB tanpa alasan hukum. Padahal, kliennya tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Depok."Semua syarat untuk IMB sudah dipenuhi."
Ia tak bersedia menyentuh alasan nonteknis, seperti penolakan warga sekitar lokasi yang akan dibangun gereka. "Kami tak bicara soal kebebasan beragama tapi tentang penegakan hukum tata usaha negara," ucapnya lagi.
Erik P. Hardi