Topik
DPRD Cirebon Akhirnya Panggil Cirebon Elektrik Power
TEMPO Interaktif, CIREBON: -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan akan memanggil PT Cirebon Elektrik Power (CEP) sebagai kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci. Mereka diminta mengindahkan keluhan dari warga di sekitar pembangunan proyek itu.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon, Handi Wiyono, Kamis (7/5). Menurut Handi, selama beberapa bulan terakhir ini, proyek pembangunan PLTU Kanci selalu mendapat protes dari warga sekitar. "Kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api," katanya.
Handi menduga, sebenarnya ada persoalan besar yang tersimpan antara warga di sekitar pembangunan proyek PLTU Kanci dengan PT CEP sebagai main kontraktor proyek PLTU Kanci.Untuk memperjelas apa duduk masalah yang sebenarnya, Handi mengaku pihaknya akan segera memanggil PT CEP. "Kami akan meminta penjelasan dari mereka terkait masalah apa sebenarnya yang masih membelit," katanya.
Hasil pengamatan Dewan sendiri, sebenarnya ada 3 masalah besar yang saat ini membuat warga sekitar proyek PLTU Kanci resah. Diantaranya soal pembebasan tanah yang harganya bervariasi dan memantik kecemburuan, juga soal proyek PLTU yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Juga rencana bongkar muat batu bara sebagai bahan baku operasi PLTU. "Nelayan takut aktivitas bongkar muat batu bara itu akan mempengaruhi kegiatan perekonomian mereka dan laut pun menjadi tercemar," katanya.
ketiga masalah ini, kata Handi penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, tidak bisa dibiarkan begitu saja meski proyek ini merupakan proyek nasional dan sangat penting " Tapi juga jangan sampai mengorbankan warga sekitar. Karena itu, kami akan segera melakukan klarifikasi dengan PT CEP secepatnya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin ratusan warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon memprotes PT CEP yang dinilai tidak adil membeli tanah milik warga. Sejumlah tanah hanya dihargai Rp 45 ribu/m2, sedangkan tanah lainnya ada yang dihargai antara Rp 90 ribu hingga Rp 150 ribu/m2. Beberapa minggu sebelumnya, demo pun dilancarkan kelompok warga lainnya yang memprotes aktivitas pembangunan PLTU yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Bahkan kelompok nelayan dan petambak pun memprotes karena terganggu dengan aktivitas pembangunan PLTU.
Namun humas PT CEP, Haryanto, saat dikonfirmasi hanya mengungkapkan bahwa masalah penjualan tanah sudah diselesaikan melalui jalur hukum. Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk menempuh proses hukum tersebut.
IVANSYAH





