Aktivitas perusahaan sekuritas lokal berkode PS tersebut dihentikan otoritas pada 20 April lalu. Pasalnya, Paramitra melaporkan modal kerja dengan cara yang tak akurat, dan nilai modal kerjanya pun di bawah Rp 25 miliar. Padahal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mewajibkan modal kerja setidaknya Rp 25 miliar.
Ketidakakuratan laporan Paramitra terkait klasifikasi aset dalam portofolionya, antara lain masalah transaksi gadai saham alias repo. Menurut Erry, perseroan lalai dalam perjanjian reponya. Kelalaian tersebut otomatis mengganggu perhitungan modal kerjanya.
Sehari setelah penghentian aktivitasnya di lantai bursa, manajemen Paramitra langsung diundang otoritas untuk memberikan penjelasan. Awal pekan ini, Direktur Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan Bursa Guntur Pasaribu mengatakan Paramitra mengklaim sengkarut gadai sahamnya sudah selesai.
Otoritas lantas memverifikasi laporan penyelesaian repo dan laporan modal kerja yang telah diperbaiki. Hasilnya, hari ini Paramitra bisa kembali ke lantai bursa.
BUNGA MANGGIASIH