Anggota KPU Depok Terancam Dipecat Lagi

TEMPO Interaktif, BANDUNG:—Setelah kehilangan satu personilnya, satu lagi Anggota KPU Depok, Yoyo Effendi, terancam dipecat. Keputusannya bergantung hasil penelusuran Dewan Kehormatan KPU Jawa Barat. “Masih diproses,” kata Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah di Bandung, Kamis (7/5).


Pada 8 April lalu, sehari sebelum pencontrengan, Yoyo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada PPK, PPS, dan KPPS yang membolehkan warga yang tidak terdaftar namanya dalam DPT mencontreng dengan hanya membawa KTP tanpa melewati mekanisme rapat pleno. Warga boleh mencontreng dengan memakai KTP asalkan pernah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota.

Surat yang diteken anggota KPU Divisi Hukum itu kemudian dicabut oleh Ketua KPU Depok di hari yang sama. Surat edaran itu juga diterima KPU Jawa Barat. Namun, gara-gara edaran itu sejumlah TPS keburu meloloskan warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk mencontreng.

Rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan untuk kasus ini dikeluarkan oleh Panwaslu Jawa Barat pertengahan April lalu. Namun, Ferry mengakui, baru akhir April ini pihaknya meminta Dewan Kehormatan menyelidiki kasus ini. Kesibukan rekapitulasi penghitungan suara yang membuat kasus ini tidak tergarap.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Jawa Barat Mahi M Hikmat mengatakan, yang bersangkutan dianggap berlaku tidak profesional sebagai Anggota KPU. “Tindakan ini menurut kami mengacaukan situasi pemilihan,” katanya pada Tempo.

Dia mengatakan, aturan tegas melarang, warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak boleh mencontreng. Surat edaran itu, lanjut Mahi, membuat situasi penyelenggaran pemilihan di Kota Depok menjadi kacau.

Atas dasar itu, paparnya, Panwaslu Jawa Barat meminta KPU membentuk Dewan Kehormatan. Dan meminta, lanjutnya, Dewan Kehormatan mengevaluasi yagn bersangkutan sebagai Anggota KPU Kota Depok.

Soal keputusannya, Mahi menyerahkan pada keputusan Dewan Kehormatan. Soal ancamannya, lanjutnya, jika dinilai pelanggaran berat yang bersangkutan bisa dipecat. “Atau kalau memang dianggap tidak berat, diberi sanksi penonaktifan, atau peneguran, atau apa.”

Mahi mengatakan, pihaknya juga meminta ketegasan KPU Jawa Barat untuk segera mengganti dua anggota KPU kabupaten/kota yang belum kunjung ditunjuk penggantiya. Dua anggota itu adalah mantan Anggota KPU Kota Depok Tri Cahya dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Sulaeman Daroni yang diberhentikan sejak Maret lalu.

AHMAD FIKRI