Menurut Erry, dalam laporannya perusahaan sekuritas itu tidak mencantumkan tanggal pada salah satu transaksi. Otoritas memutuskan peringatan tertulis dan denda sebagai hukuman bagi anggota bursa berkode TX tersebut.
Sebelumnya, otoritas bursa sempat pula menghukum perusahaan lain karena pelaporan modal kerja yang tak akurat. PT Paramitra Alfa Sekuritas dihentikan aktivitas perdagangannya pada 20 April lalu. Sebab perusahaan itu melaporkan modal kerja dengan cara yang tak akurat sehingga nilai modal kerjanya pun di bawah batas minimum Rp 25 miliar.
Ketidakakuratan laporan Paramitra terkait klasifikasi aset dalam portofolionya, antara lain masalah transaksi gadai saham alias repo. Menurut Erry, perseroan lalai dalam perjanjian reponya. Kelalaian tersebut otomatis mengganggu perhitungan modal kerjanya.
Setelah membereskan laporannya, suspensi sekuritas berkode PS itu dibuka hari Kamis (7/5) kemarin.
Meski sama-sama menyajikan laporan modal yang tak akurat, sanksi antara dua perusahaan sekuritas tersebut berbeda. Erry mengatakan, "Penyebab ketidakakuratan itu berlainan, jadi sanksinya pun tidak sama."
BUNGA MANGGIASIH