Kejaksaan Teruskan Pidana Pemilu ke Pidana Umum

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus pidana pemilihan umum sebagai pidana umum setelah tengat waktu pengusutan pidana pemilihan umum selesai. 

"Perkara yang masuk diproses hingga selesai, kasus yang baru masuk diajukan dengan proses perkara biasa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, pada wartawan, Jumat (8/5).

Menurut Abdul Hakim Ritongga, sejak 4 Mei lalu, pengusutan pidana pemilihan umum selesai. Kejaksaan akan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pelaku pidana pemilihan umum. "Undang-Undang Pemilu tak berlaku," kata dia.

Dia mencontohkan perkara pencurian bendera dapat diproses dengan menggunakan pidana umum. "Perkara pencalonan tidak sah tidak bisa diproses di pengadilan umum," ujar dia.

Ritonga mengatakan jumlah perkara pemilu yang masuk ke kejaksaan sebanyak 459 kasus. Dari jumlah itu, 230 kasus sudah diputus dan 68 kasus sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan perkara yang masih prapenuntutan 173 kasus dan sudah masuk penuntutan 56 kasus.

SUTARTO