Topik
Penangkapan Sri Bintang Pamungkas Diprotes
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta akan melayangkan surat protes kepada Kapolri atas penangkapan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan saat menggelar kongres Golput (golongan putih) di Yogyakarta, Jumat (8/5) kemarin.
Pasalnya, polisi dianggap tidak memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Selain itu Lembaga ini juga akan melaporkan kejadian yang menimpa Sri Bintang kepada Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Pembubaran kongres maupun penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Sri Bintang dan kawan-kawan jelas melanggar HAM,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Muh Irsyad Thamrin, saat jumpa wartawan dengan Sri Bintang di kantornya, Sabtu (9/5) sore.
Pertemuan ini dibubarkan dua kali. Pertama pada Jumat sore dan Sri Bintang diamankan di Mapoltabes Yogyakarta. Kedua, aparat kembali membubarkan rapat di hotel tempat Sri Bintang menginap di hotel Asri Graha yang berseberangan dengan Hotel Satya Graha tempat digelar kongres. Namun kali ini Sri Bintang dan kawan-kawan yang bergabung dalam Persaudaraan Golput tidak ditangkap atau diamankan.
Namun, kata Sri Bintang, rapat yang membahas golput maupun masa deoan Indonesia tetap dilakukan meskipun tidak dengan acara formal. “Secara terbatas kami tetap berdiskusi, rapat-rapat terbatas akan kami lanjutkan hingga Minggu (10/5), kongres akan kami lanjutkan lagi di Jakarta, sudah banyak yang menawari tempat,” kata Sri Bintang.
Menurit Sri Bintang, sikap golput dimaksudkan sebagai bentuk menolak pemilu presiden dan akan ditindaklanjuti dengan gerakan untuk mendesak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mundur dari jabatan presiden dan wakil presiden. “Golput bagi kami berarti tidak lagi percaya terhadap pemerintah. Mereka yang golput juga karena tidak percaya terhadap ‘jin’ yang menyelenggarakan pemilu. Mereka yang golput adalah mereka yang menginginkan perubahan,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH






Web via