TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai aparat dari Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta tidak tegas dalam
menegakkan peraturan tentang kawasan dilarang merokok. "Kalau aparat tegas, sanksi yang ada sesuai Peraturan pasti akan efektif," kata Johny Wenas Polii, Anggota Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta kepada Tempo, Sabtu (9/5).
Menurut Johny, selama ini, aparat tidak bisa mengawal peraturan dengan baik. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengungkapkan, akan memformulasikan sanksi dan denda baru bagi para perokok ilegal. Sebab, menurut Foke, sanksi yang berlaku saat ini tidak efektif.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok. Tujuh kawasan itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak,angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Bila ada perokok yang melanggar KDM tersebut maka akan dikenai sanksi maksimal Rp 50 juta dan
penjara selama enam bulan.
Johny menambahkan, bila peraturan itu memang mendesak untuk dirubah, maka dia mengusulkan agar ada sanksi yang membuat pelanggar malu dan jera. "Seperti hukuman menyapu jalan," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA