Meski demikian Rubi memastikan Newmont akan melaksanakan putusan panel arbitrase untuk mendivestasikan 31 persen sahamnya kepada pemerintah.
Pemerintah menolak permintaan Newmont untuk membentuk agen pengelola divestasi. Permintaan itu berarti kewajiban Newmont dianggap selesai jika sudah menyerahkan masalah ini ke agen.
Newmont juga meminta klarifikasi apakah Newmont bisa disalahkan jika divestasi tak selesai dalam 180 hari karena belum ada kesepakatan harga atau belum ada pembeli. Terakhir, Newmont menanyakan apakah pemerintah bisa menawar harga saham divestasi 2006-2007 yang sudah disepakati.
Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda mengatakan pemerintah akan menolak permintaan itu karena harus mengikuti hukum Indonesia.
DESY PAKPAHAN