"Saya lapor dan KPK menelitinya, sumbangan yang saya terima waktu saya mantu," ujar Hotbonar Sinaga di Gedung KPK, siang tadi (16/5).
Menurut Hotbonar jumlah pengembalian itu disampaikan berdasar hasil penelitian KPK. "Laporan sudah dilakukan sejak dua minggu lalu, kemungkinan pengembalian sejumlah Rp 34 juta akan dilakukan minggu depan," ujar Hotbonar.
Hadiah pernikahan, sesuai amanat Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12B harus dikembalikan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari. Hadiah pernikahan dikhawatirkan sebagai gratifikasi atau pemberian hadiah berupa uang atau barang yang terkait jabatan, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
CHETA NILAWATY