Topik
Infografis
Jasa Marga Klaim Penuhi Standar Pelayanan Minimum
TEMPO Interaktif, Jakarta: Operator jalan tol pelat merah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklaim telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Pemenuhan standar ini diperlukan sebagai syarat kenaikan tarif jalan tol.
Direktur Utama Frans Sunito mengatakan pihaknya selalu menjaga kerataan jalan dan aspek penting lainnya dalam keamanan dan kenyamanan di jalan tol. “Tinggal yang kecil-kecil, seperti pagar dan bisa pasang lagi,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian Negara BUMN, Jumat (15/5).
Agustus mendatang pemerintah akan menaikkan tarif jalan tol yang berkala dilakukan dua tahun sekali. Frans menjelaskan, dari 13 ruas Jasa Marga yang telah beroperasi, ada 11 ruas yang akan naik pada Agustus mendatang. “Dua ruas sisanya sudah naik tahun lalu,” kata dia. Ruas itu yakni tol bandara Sedyatmo dan Cikampek.
Dia melanjutkan sekitar sebulan lalu persero telah mengajukan pemberitahuan kepada Departemen Pekerjaan Umum, namun belum detail. Rencana kenaikan ini, kata Frans, juga belum dibahas secara detail.
Frans menuturkan kenaikan jalan tol ini telah dihitung sebagai pengembalian investasi. Seperti sebelumnya, besaran kenaikan inflasi mengikuti akumulasi inflasi selama dua tahun yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Kenaikan tarif ini sudah build in dengan investasi untuk pengembalian investasi,” ucapnya.
RIEKA RAHADIANA