Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, lembaga penjamin akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhitung sejak 13 Mei 2009. Pencabutan izin BPR itu melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/22/KEP.GBI/2009.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Firdaus dalam siaran pers di Jakarta, Senin (18/5).
LPS akan membubarkan badan hukum bank tersebut lalu membentuk tim likuidasi serta menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi. Seluruh direksi dan komisaris pun dinonaktifkan. Penyelesaian yang terkait dengan pembubaran badan hukum bank, serta pemberesan aset dan kewajiban bank akan dilakukan Tim Likuidasi.
Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR ini akan dilakukan LPS. Lembaga itu juga menghimbau nasabah bank serta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang menganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR.
EKO NOPIANSYAH