Selama 2009, Ijin Hutan Tanaman Industri Capai Empat Juta Hektar

TEMPO Interaktif, Semarang: Selama kuartal I tahun 2009, Departemen Kehutanan sudah mengeluarkan izin untuk hutan tanam industri (HTI) seluas 4,200 juta hektar. "Kayu hasil hutan tanam industri ini untuk mensuplai (kebutuhan) industri kayu dan kertas," kata Mashyud, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan di sela-sela acara rapat "Perencanaan Daerah Aliran Sungai Terpadu" di Semarang, Selasa (19/5).

Menurut Mashyud, selama 2009, pemerintah mentargetkan akan membuka izin hutan tanam industri seluas sembilan juta hektar. Selain itu, juga akan membuka izin lahan hutan tanam industri untuk cadangan seluas dua juta hektar. Dengan melihat hasil saat ini, Departemen Kehutanan optimis bisa mencapai target pembukaan hutan tanam industri yang direncanakan. Tahun 2008 lalu, luas izin yang dikeluarkan untuk hutan tanam industri mencapai 8 juta hektar.

Masyhud menerangkan, biasanya, yang menanami hutan untuk sarana produksi adalah perusahaan swasta. "Perusahaan tersebut, yang akan membayar pajak ke pemerintah," kata dia.

Masyud menambahkan, lahan hutan kritis di Indonesia juga menurun drastis. Tahun ini jumlahnya seluas 30 juta hektar. Padahal, pada tahun 2006 lahan kritis di Indonesia masih seluas 59,3 juta hektar. Tingkat degradasi hutan beberapa tahun terakhir juga turun. Pada 2006, tingkat degradasi hutan mencapai 2,58 juta hektar per tahun. Tapi tahun 2008 lalu turun menjadi 1,08 juta hektar per tahun. Terkait dengan kasus illegal logging, tahun 2008 juga mengalami penurunan signifikan. Tahun sebelumnya rata-rata ada 9.600 kasus illegal logging dengan kerugian sekitar Rp 30 triliun. Namun, pada tahun 2008 hanya terjadi sebanyak 300 kasus.

ROFIUDDIN