Topik
Penerbit Minta Kebijakan Buku Elektronik Diteliti
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) meminta kebijakan buku sekolah elektronik diteliti. Selama ini, kata Ketua IKAPI Setia Dharma Madjid, kebijakan pemerintah itu belum terbukti efektivitasnya, seperti buku menjadi lebih murah, terdistribusi dengan baik, dan menghidupkan toko buku.
Ikatan Penerbit, lanjut Setia, mengharapkan perguruan tinggi mau membantu melakukan penelitian ini. "Baru Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada yang kita (IKAPI) temui," kata dia saat ditemui usai Peringatan Hari Buku Nasional 2009 di Gedung IKAPI, Jakarta, Selasa (19/5).
Setia berharap pemerintah daerah mau mengimbau perguruan tinggi setempat melakukan penelitian serupa. Setia meminta penelitian dilakukan seindependen mungkin. Apapun hasilnya, lanjut dia, IKAPI akan menerima. "Jika buku sekolah elektronik terbukti efektif, anggota IKAPI siap untuk tidak menerbitkan buku teks pelajaran lagi," katanya.
Namun, ia melanjutkan, jika kebijakan itu hanya digunakan segelintir siswa, pemerintah diminta mengevaluasi program.
Kebijakan pemerintah, kata Setia, harusnya tidak hanya berpihak pada masyarakat dan pemakai buku, tetapi juga harus memedulikan nasib industri buku - penerbit dan toko buku.
Penerbit, jelas Setia, dirugikan karena dilarang menjual buku ke sekolah. Sebelumnya, kata dia, penerbit dibolehkan menjual buku. Kebijakan ini berhenti setelah pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, melarang penerbit menjual buku di sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan buku di sekolah, pemerintah membeli langsung hak cipta buku dari penulis dan menyebarluaskan buku melalui Internet. Guru, murid, dan kepala sekolah dibolehkan mengunduh buku, mencetaknya, juga memperjualbelikan buku dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Pelajaran yang Hak Ciptanya Dibeli Pemerintah.
Selama ini, kata Setia, sebanyak 250 dari 920 penerbit anggota Ikatan Penerbit memproduksi buku teks pelajaran. Jumlah karyawan mereka mencapai 30 ribu orang.
Akibat kebijakan pemerintah yang membeli hak cipta buku, IKAPI menaksir ada 60 persen karyawan penerbitan yang akan dirumahkan. Di industri penerbitan, ia menjelaskan, lebih dari separuh karyawan berada di bagian pemasaran dan sisanya di bagian editorial serta penunjang lainnya. "Marketing tidak diperlukan lagi karena penerbit tidak boleh jualan. Sampai sekarang sudah 7.000-an karyawan yang dipecat," kata dia.
Pemerintah, kata dia, sama sekali tidak memikirkan akibat yang ditanggung penerbit saat mengambil kebijakan. Pada 2005, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Tahun 2005, pemerintah menetapkan bahwa semua buku yang telah lolos penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan berlaku selama lima tahun.
Setelah penerbit menyiapkan stok buku yang cukup banyak, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2, 13 dan 28 Tahun 2008, yang mengatur penggunaan buku di sekolah. "Yang boleh dipakai hanya buku sekolah elektronik saja," kata dia.
Penerbit, kata dia, langsung merugi. Stok buku menumpuk di gudang. Setia memperkirakan, jika dari 250 penerbit masing-masing memiliki stok 2 juta eksemplar buku, total kerugian mencapai Rp 10 triliun.
REH ATEMALEM SUSANTI