Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April lalu. Surat dengan perihal sama sudah pernah dikirimkan pada 1 Desember 2008. "Saya menulis surat ini sebagai tindak lanjut surat sebelumnya," kata Richard L. Armitage, Presiden Armitage International LC, dalam suratnya yang salinannya diterima Tempo.
Armitage International merupakan perusahaan konsultasi besar di Amerika Serikat. Armitage ditunjuk sebagai konsultan oleh Meddley Opprotunity Fund Ltd, perusahaan pengelola dana pensiunan tentara Amerika.
Dalam surat itu, Richard meminta bantuan pemerintah menyelesaikan persoalan dengan PT Indo Dana Persada dan PT Artha Persada Finance. Dia menjelaskan, pada Juli 2007 Medley membeli surat utang Indo Dana setara dengan US$ 20,4 juta. Uang ini kemudian digunakan Indo Dana untuk memodali Artha Persada Finance.
Belakangan diketahui Artha Persada menginvestasikan Rp 55 miliar dananya di Antaboga. Persoalan muncul ketika Antaboga dinyatakan melakukan penggelapan dana nasabah. Dana pensiunan tentara Amerika ikut tertahan di Antaboga.
"Saya mendesak pemerintah Indonesia melakukan investigasi aset-aset Artha Persada," kata Richard, yang juga Wakil Menteri Luar Negeri Amerika periode 2001-2005.
Dia meminta pihak berwenang membekukan aset para pemilik Artha Persada hingga penyelidikan selesai. Jika terbukti ada pelanggaran, kata Richard, Medley berharap pemerintah menutup Artha Persada dan Indo Dana. "Likuidasi aset-asetnya dan kembalikan dana kepada para investor," ujarnya.
Surat Richard tersebut juga ditembuskan ke Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Cameron R. Hume dan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Sudjadnan Parnohadinigrat. Tembusan juga dikirimkan ke Gubernur Bank Indonesia Boediono, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi, serta Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany.
Fuad Rahmany ketika dimintai konfirmasi mengaku belum menerima tembusan surat dari Armitage. "Saya belum terima surat itu, jadi belum tahu persoalannya," katanya kepada Tempo kemarin.
Namun, ia mengatakan, jika persoalan ini terkait dengan perusahaan, harus diselesaikan sendiri. "Kalau ada yang merasa ditipu, silakan menuntut, pemerintah kan tidak pernah menjamin investasi," ujar Fuad.
Fuad mempersilakan pihak mana pun melaporkan Badan Pengawas jika terjadi pelanggaran pasar modal. Dia memastikan Bapepam pasti akan menyelidiki jika ada kecurangan. "Kalau mereka minta investigasi, pasti kami akan bantu," tuturnya.
Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Luthfi menyatakan tak mengetahui perihal surat Richard Armitage kepada pemerintah Indonesia yang ditembuskan kepadanya. "Saya tidak tahu ada surat itu, saya belum baca," ujarnya ketika dimintai konfirmasi kemarin.
Luthfi, yang mengaku sedang di luar kota, mengatakan, kalaupun ia telah membaca surat tersebut, ia tak bisa berbuat banyak. "Itu menyangkut pasar finansial, di luar kewenangan saya," katanya.
ALI NUR YASIN | DESY PAKPAHAN | BUNGA MANGGIASIH