KPU Dibilang Lelet Tetapkan Aturan Dana Kampanye
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menilai Komisi Pemilihan Umum lamban menyusun dan mengesahkan peraturan soal pedoman pelaporan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada pengaturan soal pedoman pelaporan tersebut. “Padahal, tim kampanye pasangan calon telah membuka rekening khusus dana kampanye,” kata Adnan saat dihubungi Tempo, Senin (25/5).
Dengan pembukaan rekening tersebut, kata Adnan, sumbangan dana kampanye sudah bisa dimulai. Padahal, saat ini belum ada aturan yang jelas soal sumbangan dana kampanye. “Komisi Pemilihan harus segera menyusun dan mengesahkan pedoman itu sehingga ada pengaturan yang lebih jelas,” ucapnya.
Semakin lama Komisi mengesahkan peraturan itu, kata Adnan, potensi pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye makin besar. Bisa jadi dana kampanye para calon presiden dan wakil presiden dipenuhi sumbangan fiktif. Selain itu, pasangan calon juga akan kesulitan dalam menyusun pelaporan dana kampanye karena belum ada pedoman pelaporan.
Komisi kata Adnan, bisa mengambil sebagian pengaturan dalam pedoman pelaporan dana kampanye partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. “Substansinya kurang lebih sama,” tutur Adnan.
PRAMONO






