TEMPO Interaktif, Medan: Sidang kedua demonstrasi anarkis menuntut pemekaran Tapanuli menjadi provinsi, Selasa (26/5), diwarnai debat antarpengacara setelah terdakwa menolak pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh salah seorang pengacara.
Terdakwa demo anarkis, Anju Naibaho, saat sidang pembacaan eksepsi di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak pengacara Martin Simangunsong saat akan membaca eksepsi. Anju meminta hakim menunda pembacaan eksepsi. "Pengacara saya dari Jakarta dikordinir Tim Advokasi Tragedi Provinsi Tapanuli, bukan Martin Simangunsong," ucap Anju.
Mendengar itu, Simagunsong yang sudah bersiap membacakan eksepsi jadi berang. "Saya mendampingi Anju Naibaho saat pemeriksaan di polisi. Sidang perdana minggu lalu saya juga mendampingi. Ini pelecehan profesi advokat," ucap Martin.
Tim pengacara Anju tetap bersikukuh membacakan eksepsi. "Kami diminta orang tua Anju mendampingi selama sidang. Bukan maksud merebut kasus ini dari pengacara Medan," ucap Siagian dari tim pengacara.
Anju mengaku tidak memiliki uang membayar jasa pengacara. "Itu sebabnya saya mencabut kuasa dan mengalihkan ke tim pengacara dari Jakarta," ujar Anju. Akibat debat sesama pengacara di ruang sidang, hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan.
Anju Naibaho adalah salah satu dari 16 terdakwa yang diduga menjadi pelaku demo anarkis di Medan, 3 Februari 2009. Akibat ulah mereka, Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat, meninggal dunia.
SAHAT SIMATUPANG