TEMPO Interaktif, Jakarta: Lurah di Jakarta Pusat dilarang memungut zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) saat warga mengurus kartu tanda penduduk atau layanan lainnya. Larangan ini dikeluarkan agar tidak terjadi penyimpangan dengan dalih untuk ZIS.
"Pengurusan KTP gratis. Kalau dikenakan pungutan dengan dalih ZIS, maka harus minta tanda bukti. Kalau tidak ada, berarti pungutan liar dan bisa saja untuk kepentingan pribadi," ujar Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Jakarta Pusat As'ad Achad di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Meskipun dikenai kewajiban untuk mengumpulkan ZIS sesuai target, kata As'ad, bukan berarti pejabat boleh memungut dari pelayanan.
Kepala Bazis Jakarta Pusat Saukani mengakui perolehan ZIS tahun ini terancam tak memenuhi target. Sampai bulan Mei, dari target Rp 3,5 miliar seharusnya sudah tercapai 45 persen. "Tapi sekarang baru 20 persen atau Rp 750 juta," katanya. Padahal tahun lalu ZIS yang terkumpul bisa lebih besar Rp 250 juta dari target Rp 3 miliar.
Penyebab turunnya perolehan ZIS ini karena berkurangnya ZIS dari pegawai negeri sipil. Sekarang PNS menerima tunjangan perbaikan penghasilan langsung melalui bank, sehingga setelah mengambil uang tersebut, karyawan tersebut langsung pulang dan tidak menyetor ZIS.
Sebelumnya, ZIS langsung dipotong oleh bagian keuangan. Formulir kesediaan dipotong uang TPP yang diberikan kepada PNS pun hanya sedikit yang mengisi.
SOFIAN