Infografis
Boediono Minta Penyelesaian BLBI Diserahkan ke Proses Hukum
TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon wakil presiden Boediono mengatakan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar diselesaikan secara hukum. Dia juga meminta agar tidak mengkaitkan nama-nama tertentu dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut dilakukan untuk menyokong bank agar tidak runtuh saat krisis. Dia mengakui ada berbagai kasus dalam pemberian bantuan likuiditas tersebut, namun proses hukumnya sudah dilakukan oleh Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan menelisiknya.
"Tidak usah singgung nama, serahkan saja pada proses hukum. Dalam saat ini tidak usah dikait-kaitkan dengan nama orang apalagi saat masa sekarang ini," ujar Boediono dalam acara "Boediono Menjawab" yang diprakarsai para blogger di angkringan kawasan Kebayoran Baru, Selasa (26/5).
Menurut Boediono pemberian bantuan itu akan menjadi beban yang besar, terutama karena akan menjadi beban anggaran pendapatan belanja negara. Boediono mengatakan BLBi kebanyakan utang dalam negeri, terutama antara bank dalam negeri dengan Bank Sentral.
Untuk penyelesaiannya, kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu, secara akuntansi bisa diselesaikan antara Bank Sentral dengan pemerintah. Karenanya dia berharap hal itu bisa dilakukan agar beban masyarakat tidak berat. Menurutnya, dalam krisis tidak ada bank yang bagus. Demikian juga yang terjadi di Amerika Serikat saat ini. Hanya saja pemerintah mau menyelamatkan atau tidak. Dia menilai kebijakan pemerintah Amerika Serikat membiarkan Lehman Brothers bangkrut adalah salah.
Boediono juga menjawab kebijakan BLBI ini adalah kebijakan resmi yang diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ikut serta memutuskan. Menurutnya yang diputuskan saat itu seperti yang diputuskan pemerintah Amerika Serikat saat ini. "Hati saya pribadi hati nurani jernih, saya tidak pernah mengambil satu sen pun uang rakyat. Kebijakan waktu itu masih diperlukan supaya tidak ada kemacetan," ujar pria kelahiran Blitar itu.
DIAN YULIASTUTI






Web via