Topik
Infografis
Pemerintah Bersedia Bayar Komisi Pengembalian Aset Hendra Rahardja
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia lewat Kejaksaan Agung bersedia memberi komisi atau sharing fee kepada Australia dan Hongkong untuk menarik aset milik almarhum Hendra Raharja, mantan Direktur Utama Bank Harapan Sentosa.
Hendra Raharja merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,95 triliun yang meninggal di Australia pada 26 Januari 2003.
"Dulu sama Australia saya bilang, kan uangnya cuma sedikit, masa minta sharing fee (komisi). Kalau sekarang, kita lihat nanti. Kalau angka yang diminta wajar, tidak apa-apa," kata Mochtar Arifin, Wakil Jaksa Agung, di Kajaksaan Agung, Rabu(27/5).
Mochtar mengatakan jika komisi yang diminta Australia dan Hongkong tidak terlalu besar, maka akan disetujui. "Kewajarannya, nanti kita lihat dulu. Kalau dia minta sampai 50 persen kan kurang wajar, ya kita keberatan," kata dia.
Menurut Mochtar, aset Hendra Rahardja di Hongkong tidak terlalu besar. Menurutnya, aset yang telah disita oleh otoritas Hongkong sekitar US$ 400 juta.
Hendra Rahardja yang divonis hukuman seumur hidup belum sempat menjalani hukumannya. Selain pidana penjara seumur hidup, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia pada 22 Maret 2002 juga menjatuhkan denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Mochtar mengatakan akan mengirim tim ke Swiss untuk menindaklanjuti pembekuan aset milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W Neloe. "Awal bulan ini, tim akan berangkat ke sana mengambil tindakan," ujarnya.
SUTARTO





