"Kami tidak bisa berkomentar karena hal tersebut adalah sepenuhnya wewenang para pemegang saham," ujar Manajer Komunikasi Perusahaan Central Fajar Reksoprodjo melalui surat elektronik, Selasa (26/5) malam. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk berbicara atas tindakan pemegang saham."
Sejauh pengetahuan perseroan, tutur Fajar, tuntutan itu muncul karena adanya pelanggaran perjanjian kontrak dari pihak pemegang obligasi dan perwakilannya. Tindakan pemegang obligasi dan perwakilannya dapat dikategorikan sebagai tindakan penyanderaan terhadap perusahaan, yang dapat merugikan para pemangku kepentingan seperti pemegang saham independen, petambak plasma, serta karyawan Central.
Sengkarut berawal pada Juni 2007 saat Red Dragon menerbitkan obligasi konversi senilai US$ 200 miliar. Saham Central sebesar 70,3 persen yang dimiliki Red Dragon, PT Surya Hidup Satwa, dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan keluarga Jiaravanon dijadikan jaminan. Nilai jaminan anjlok karena krisis keuangan global sehingga pemegang obligasi meminta Red Dragon menambah jaminannya.
Red Dragon tak memenuhi permintaan itu. Central justru menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dulu dan melaksanakan rapat umum pemegang saham yang mengesahkan penerbitan 17,5 miliar saham senilai Rp 1,75 triliun. Saham jaminan pun terdilusi dari 70,3 persen menjadi 39 persen. Sembilan institusi asing pemegang obligasi Red Dragon merasa dirugikan dan meminta bank wali amanat merilis nota percepatan pembayaran.
The Bank of New York Mellon lantas merilis pernyataan gagal bayar pada 3 Desember 2008 dan pemberitahuan percepatan pembayaran (notice of acceleration) diterbitkan pada 21 April 2009. Pemberitahuan serupa dibuat Bank Danamon pada 8 Mei lalu.
Charm Easy International Limited, salah satu pemegang saham Central yang turut dijaminkan sahamnya oleh Red Dragon, tak terima dan menggugat Bank of New York Mellon serta Danamon. Charm Easy meminta pengadilan menghukum kedua bank dengan membayar ganti rugi US$ 1 miliar. Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2009, Charm Easy juga menggugat PT Ficomindo Buana Registrar, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia.
Charm Easy, Red Dragon, beserta dua pemegang saham Central lainnya, yakni PT Surya Hidup Satwa dan Regent Central International Limited, kemudian menyurati anggota Bursa Efek dan meminta mereka menghentikan perdagangan saham Central sementara proses hukum berlangsung.
BUNGA MANGGIASIH