TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut mengimbau stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok saat hari tanpa tembakau sedunia 31 Mei.
Ketua Tim Litigasi Pengendalian Tembakau Komisi Perlindungan Anak Muhammad Joni mengatakan permintaan ini untuk mengetuk lembaga tersebut. "Kami minta KPI ikut mengetuk industri Televisi dan radio agar tidak menyiarkan iklan rokok pada hari itu, sehari itu saja dulu," ujar Joni kepada Tempo, Kamis (28/5).
Joni mengatakan, Komisi Nasiional sudah memberikan somasi kepada KPI soal penyiaran iklan rokok ini di televisi. Imbauan ini sebagai upaya untuk mengetahui itikad lembaga independen itu melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Selama ini KPI berkelit tidak bisa menghentikan iklan karena maih adanya ketentuan perundang-undangan.
Data yang disampaikan usia perokok anak berdasar penelitian berkisar antara 4-5 tahun. Prevalensi perokok anak dan remaja usia 15-19 tahun pada 2001 berkisar 12,7 persen. Namun pada 2004 angkanya naik 5 persenan pada angka 17,3 persen. Joni mengatakan kenaikan itu tak lain disebabkan karena iklan yang membanjir dan ditangkap oleh anak.
Selain meminta penghentian iklan rokok, Komisi Nasional juga meminta agar pemerintah segera meratifikasi Framework Convention Tobacco Control. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi fatwa yang memihak anak. Majelis Ulama telah mengeluarkan fatwa pengharaman rokok pada anak dibawah umur dan perempuan hamil.
DIAN YULIASTUTI