TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan memperbolehkan pejabat Departemen Keuangan merangkap sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hanya, perlu ada aturan yang memberikan batasan-batasan mengenai rangkap jabatan tersebut.
Batasan itu pun harus relevan dengan fungsi Departemen Keuangan, sehingga pejabat yang merangkap setidaknya dalam posisi penugasan. Rambu-rambu tersebut rencananya akan digodog dan diformulasikan menjadi suatu aturan untuk pejabat dan pegawai negeri struktural.
"Jadi, bukan melakukan tambahan pekerjaan," kata Sri, di gedung Dewan Perwakailan Rakyat, Jakarta,tadi malam. Pernyataan ini sekaligus menanggapi pengangkatan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution sebagai Komisaris Utama Bank Bukopin.
Sri meminta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Negara BUMN mengeluarkan fatwa. Menurut dia, ada kebutuhan pada berbagai posisi yang sebenarnya dilematis. "Supaya tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao ikut menjelaskan, bahwa saat ini aturan rangkap jabatan memang masih terus didiskusikan dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Negara BUMN. "Sebab, selama ini memang belum ada aturananya," kata dia.
Aturan itu nantinya harus memuat syarat menjadi komisaris, ketersediaan waktu, serta penentuan soal gaji. "Nanti semuanya dirancang dalam bentuk kontrak kinerja," ujar Hekinus yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Monitoring Reformasi Birokrasi ini.
Ia memperkirakan peraturan tersebut paling lambat bakal rampung pada akhir 2009. "Arahan dari Ibu Menteri, aturan ini sangat mendesak," katanya.
WAHYUDIN FAHMI