TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap mensinyalir Lembaga Bantuan Hukum Komisi Penyelamat Penyalahgunaan Aset Negara (LBH Kompar) telah menyalahgunakan wewenang pencairan klaim asuransi tenaga kerja luar negeri.
Departemen, kata Malik, akan meminta keterangan lembaga yang ditunjuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesiaitu, Senin. "Kami akan evaluasi dan minta keterangan," kata Malik di kantornya, Jumat (29/5).
Ia mencatat lembaga bantuan tersebut memaksa tenaga kerja yang bermasalah untuk meneken kontrak di Terminal Selapanjang, Tangerang. "Paspornya ada yang ditahan, itu kan tidak boleh," kata Malik.
Kini terdapat 8 konsorsium asuransi tenaga kerja luar negeri yang belum menyelesaikan klaimnya, yaitu Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Adira, Konsorsium Asuransi Ramayana/Mitra Sejahtera, Konsorsium Asuransi Umum Mega, Konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, Konsorsium Asuransi Tripuri, Konsorsium Asuransi Ta'awun Syariah dan Konsorsium Asuransi Sinar Mas.
DIANING SARI