Peringati Hari Tanpa Tembakau, Aktivis Surabaya Aksi Damai

TEMPO Interaktif, Surabaya: Memperingati hari tanpa tembakau se-dunia, sekitar 50 aktivis dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok menggelar aksi damai di depan Taman Bungkul Jalan Raya Darmo Surabaya, pagi tadi Minggu (31/5).

Selain orasi bergantian, peserta aksi yang kompak mengenakan seragam kaos putih bertulis “tobacco health warnings” ini juga membagi-bagikan bunga mawar serta selebaran kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Massa yang mayoritas perempuan ini juga tampak membawa patung rokok berdiameter setengah meter dengan tinggi sekitar tiga meter yang didalamnya berisi boneka-boneka bayi. Massa juga membentangkan berbagai spanduk diantaranya bertuliskan “No tobacco”.

No tobacco day kami rayakan untuk hormati hak-hak masyarakakat bukan perokok, serta untuk mengingatkan akan bahayanya rokok terhadap kesehatan manusia," kata Maulizar, koordinator aksi.

Menurut dia, rokok memang berbahaya karena mengandung sekitar 4000 zat kimia yang 69 diantaranya bersifat karsinogen, yakni zat penyebab kangker. Zat itu berupa aseton atau sejenis bahan dasar cat, ammonia seperti pada pembersih lantai, arsen atau racun, butane atau sejenis bahan bakar ringan, cadmium seperti pada aki mobil, karbon monoksida seperti asap knalpot motor, serta DDT atau insektisida.

Selain itu, rokok setidaknya juga mengandung zat berbahaya diantaranya hidrogen sianida (gas beracun), methanol (bensin untuk roket), toluene (pelarut industri), serta vinil klorida (plastic).

Karenanya, Rokok menyebabkan berbagai penyakit diantaranya kangker mulut, tenggorokan, kandung kemih, bibir, pangkreas serta kangker leher rahim. “Tiap tahun, 427.948 orang Indonesia meninggal akibat rokok,” tegas Mualizar.

Khusus untuk Surabaya, massa aksi terdiri dari 15 lembaga swadaya masyarakat diantaranya Center For Religious and Community Studies, Lembaga Bantuan Hukum, Gaya Nusantara, serta Jaringan Rakyat Tertindas. Mereka menyatakan ucapan terimakasih setelah disahkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5/2008 tentang kawasan tanpa rokok yang membatasi kawasan-kawasan tertentu untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok.

ROHMAN TAUFIQ