TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Sempolan Jember Jawa Timur, menangkap Walimo (50), sabtu (30/05) siang. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, itu, yang diduga menjadi penadah kayu hasil curian atau pembalakan liar dari hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Jember.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Sempolan, Inspektur Satu Zaenuri, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada polisi tentang banyaknya kayu yang diduga hasil curian di rumah Walimo. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan menuju ke rumahnya. Tak lama kemudian, polisi menemukan sedikitnya 80 batang kayu rimba berbagai jenis, seperti kayu Jati dan Sengon di rumah itu. "Akhirnya tim langsung menangkap Walimo karena dia tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas kayu-kayu itu," kata Zainuri.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Walimo mengakui, kayu rimba itu berasal dari kawasan hutan lindung yang dikelola perum perhutani di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Kayu itu, akan dibuat untuk beragam perabotan rumah sesuai dengan pesanan yang diterimanya dari berbagai orang. "Kami masih menelusuri para pelaku pembalakan liar yang menyetor kayu hasil curian kepada Walimo," katanya. Selain itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan Perum Perhutani Jember soal status kayu yang diduga kuat ditebang secara ilegal dari hutan lindung yang mereka kelola.
Walimo, akan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf (h) Jo pasal 78 ayat (7) Undang Undang nomor 41 tahun 1990 tentang Kehutanan. Sesuai pasal itu, dia dinilai bersalah karena menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.
MAHBUB DJUNAIDY