TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.
Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.
Sedangkan, pada dakwaan primer pada pasal 338 terkait pembunuhan tidak terbukti dilakukan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mampu mengatur jalannya pembagian zakat, tidak pernah memberitahukan kepada aparat pengamanan seperti polisi maupun TNI berkaitan dengan kegiatan pembagian zakat tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menyiapkan bantuan medis sebagai antisipasi ketika ada kejadian.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa. Putusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan 38 saksi serta setelah mendengarkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.
Dari tuntutan jaksa penuntut umum, hanya dakwaan subsidair saja yang dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum Sumarsono menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
Dikonfirmasi usai sidang, Awaludin, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. “Tiga tahun terlalu berat,” katanya. Hakim, kata Awaludin tidak mempertimbangkan pleidoi terdakwa. “Hukum bisa ditegakkan, tetapi hukum juga harus memiliki rasa keadilan,” kata Awaludin. Dia juga mengatakan kalau kemungkinan akan melakukan banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat menyusul peristiwa ‘zakat maut’ yang terjadi pada 15 September tahun lalu di mulut Gang Pepaya, Jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Saat itu antara seribu hingga dua ribu warga berebut uang tunai Rp 30 ribu per orang yang diberikan oleh Syaichon. Pembagian zakat itu sebenarnya telah dilakukan sejak 20 tahun lalu oleh keluarga Haji Syaichon. Namun baru tahun lalu yang menimbulkan korban tewas hingga 21 orang dan luka-luka 12 orang.
DAVID PRIYASIDHARTA