Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Zakat Maut Pasuruan Dihukum Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.

Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.

Sedangkan, pada dakwaan primer pada pasal 338 terkait pembunuhan tidak terbukti dilakukan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mampu mengatur jalannya pembagian zakat, tidak pernah memberitahukan kepada aparat pengamanan seperti polisi maupun TNI berkaitan dengan kegiatan pembagian zakat tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menyiapkan bantuan medis sebagai antisipasi ketika ada kejadian.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa. Putusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan 38 saksi serta setelah mendengarkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tuntutan jaksa penuntut umum, hanya dakwaan subsidair saja yang dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum Sumarsono menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, Awaludin, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. “Tiga tahun terlalu berat,” katanya. Hakim, kata Awaludin tidak mempertimbangkan pleidoi terdakwa. “Hukum bisa ditegakkan, tetapi hukum juga harus memiliki rasa keadilan,” kata Awaludin. Dia juga mengatakan kalau kemungkinan akan melakukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat menyusul peristiwa ‘zakat maut’ yang terjadi pada 15 September tahun lalu di mulut Gang Pepaya, Jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Saat itu antara seribu hingga dua ribu warga berebut uang tunai Rp 30 ribu per orang yang diberikan oleh Syaichon. Pembagian zakat itu sebenarnya telah dilakukan sejak 20 tahun lalu oleh keluarga Haji Syaichon. Namun baru tahun lalu yang menimbulkan korban tewas hingga 21 orang dan luka-luka 12 orang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

12 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

12 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

12 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

15 hari lalu

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Perlu diketahui hukum dan syarat agar zakat yang ditunaikan dapat sah dan dinilai sebagai ibadah.


BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

15 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi (kanan) menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) di Istana Negara. (13/3).PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin meneguhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp222,7 miliar zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melesat 29% dibandingkan dengan
BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

BSI dapat mendorong kenaikan zakat seiring dengan pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023.


9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

20 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu  pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Berikut 9 poin Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Bagaimana soal aturan pengeras suara?


Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

22 hari lalu

(dari kiri) Monica Vionna, Head of Marketing Growth Shopee Indonesia; Fuji An, kreator konten; Raffi Ahmad, artis; Muhamad Sadad, Founder Erigo  dalam acara Konferensi Pers - Belanja Penuh Interaksi & Promosi bersama 7.7 Shopee Live Bombastis Sale di Mal Kota Kasablanka, Senin, 12 Juni 2023. Foto: CANTIKA/ Silvy Riana Putri
Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

Menjelang Ramadan, Shopee menggelar acara ngobrol bareng UMKM.


Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

28 hari lalu

Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

Ada pekerjaan berat yang menanti Baznas untuk menggapai potensi


Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

58 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

Kini sudah terdaftar 220 orang mahasiswa ITB dari mahasiswa S1 baru sampai tingkat akhir.


Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

9 September 2023

BAZNAS dan Bank Muamalat Beri Beasiswa kepada Siswa tak Mampu
Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

Beasiswa Riset BAZNAS adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang hendak melakukan riset tugas akhir.