Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Zakat Maut Pasuruan Dihukum Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.

Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.

Sedangkan, pada dakwaan primer pada pasal 338 terkait pembunuhan tidak terbukti dilakukan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mampu mengatur jalannya pembagian zakat, tidak pernah memberitahukan kepada aparat pengamanan seperti polisi maupun TNI berkaitan dengan kegiatan pembagian zakat tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menyiapkan bantuan medis sebagai antisipasi ketika ada kejadian.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa. Putusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan 38 saksi serta setelah mendengarkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tuntutan jaksa penuntut umum, hanya dakwaan subsidair saja yang dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum Sumarsono menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, Awaludin, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. “Tiga tahun terlalu berat,” katanya. Hakim, kata Awaludin tidak mempertimbangkan pleidoi terdakwa. “Hukum bisa ditegakkan, tetapi hukum juga harus memiliki rasa keadilan,” kata Awaludin. Dia juga mengatakan kalau kemungkinan akan melakukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat menyusul peristiwa ‘zakat maut’ yang terjadi pada 15 September tahun lalu di mulut Gang Pepaya, Jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Saat itu antara seribu hingga dua ribu warga berebut uang tunai Rp 30 ribu per orang yang diberikan oleh Syaichon. Pembagian zakat itu sebenarnya telah dilakukan sejak 20 tahun lalu oleh keluarga Haji Syaichon. Namun baru tahun lalu yang menimbulkan korban tewas hingga 21 orang dan luka-luka 12 orang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

29 menit lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

4 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

8 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

9 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

13 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

14 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

14 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

16 hari lalu

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

17 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

21 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?