TEMPO Interaktif, Depok: Kepala Satuan Resserse dan Kriminal Polisi Resort Metro Depok, Komisaris Polisi Surya Malindra mengatakan tersangka kasus penyelewengan beras miskin (Raskin), Ani (bukan HN seperti yang diberitakan semula) akan dikenai pasal 372 tentang penggelapan dan terancam hukuman lima tahun penjara. “Sementara ini kita masukkan ke kasus penggelapan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (02/06).
Meskipun demikian, Surya menambahkan bahwa hingga kini tersangka masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena sakit. “Begitu kita tahan keesokan harinya dia sakit, bagaimanapun juga kita kan tidak bisa menahan orang yang sakit,” jelas Surya Malindra. Menurut Surya kasus ini tidak melibatkan staf kelurahan, maupun kecamatan. “Kita sudah periksa semuanya baik staf kelurahan, kecamatan, dinas PMKP, dan mereka tidak tahu apa-apa,” jelasnya. Bahkan, selama ini Ani dikenal memiliki jejak rekam yang baik dimata lurah dan camat, sehingga kasus ini sempat mengagetkan baik pihak Kecamatan Pancoran Mas dan pihak kelurahan Depok.
Mengenai motif tersangka, Surya mengaku belum tahu pasti. “Mungkin tujuannya untuk mencari keuntungan,” ujarnya. Apalagi raskin tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp 3.900 jauh lebih tinggi dari harga raskin yang umumnya dijual seharga Rp1.600 per kilonya. Jumlah beras yang dijual ke penadah sendiri sebanyak 7 ton. Akan tetapi, Surya mengatakan bahwa
tersangka belum sempat menerima uang hasil penjualan beras.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Depok, Mien Hartati, mengaku kaget dengan kasus yang menimpa Ani. Ia mengatakan bahwa selama ini ia mengenal Ani sebagai pegawai yang rajin, mudah bergaul, supel dan populis. “Kami sesungguhnya kaget sewaktu tahu dia terlibat tindakan jual beli raskin,” jelasnya. Menurut Mien, dalam kesehariannya, Ani adalah petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Kelurahan
Depok dan bukan sebagai penyalur raskin. “Dia hanya membantu pihak kelurahan dalam penyaluran Raskin,” ujar Mien.
Sebelumnya, kasus ini dimulai dengan kecurigaan aparat Polsek Kramat Jati yang melihat tumpukan beras dalam karus bertulis Bulog di toko milik Antonius di Pasar Kramat Jati. Dari penyelidikan diketahui bahwa Antonius mendaptkan beras tersebut dari Ani, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Depok. kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polsek Kramat jati ke Polres Metro Depok.
TIA HAPSARI