TEMPO Interaktif, Slawi: Kejaksaan Negeri Tegal menetapkan seorang anggota DPRD Jawa Tengah berinisial JF sebagai tersangka penggelapan dana bantuan sosial dari Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dilakukan dalam waktu kurang lebih satu bulan. "Tersangka terbukti telah menggelapkan dana bansos yang nilainya hampir Rp 100 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Samsudin SH, saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa (2/6).
Samsudin mengakui JF terbukti tak memberikan dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada yang berhak menerimanya, yakni sejumlah panitia pembangunan tempat ibadah di Kabupaten Tegal. Dengan fakta tersebut, menurut Samsudin, JF telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tegal belum menahan tersangka dan masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait status tersangka yang masih menjabat sebagai pejabat negara.
"Yang namanya tersangka tak harus ditahan, karena kami masih berkonsuiltasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Samsudin.
Kasus penggelapan dana bantuan sosial itu muncul setelah ada aduan yang dilakukan oleh sejumlah panitia pembangunan tempat ibadah yang mengaku telah menitipkan proposal pengajuan bantuan gubernur melalui anggota DPRD Jateng dari Daerah Pemilihan IX, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.
Ketika dimintai pernyataan terkait penetapan sebagai tersangka, JF mengaku belum tahu. Selama ini ia mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tegal untuk dimintai keterangan. "Saya sendiri belum tahu dan belum pernah mendapatkan undangan dari Kejari," katanya.
JF menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Tegal yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sebelum mendapatkan keterangan secara langsung dari dirinya.
EDI FAISOL