"Pasal yang dikenakan berlapis," ujar Irfan, Selasa (2/6). Menurut Irfan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman empat tahun.
Selain itu, Prita juga akan dikenakal Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.
JONIANSYAH