Karel beralasan pihaknya masih mengkaji dan memusyawarahkan secara internal dengan para hakim yang menangani. "Kita lihat saja setelah sidang perdana nanti," kata dia.
Dia mengakui jika suami Prita, Andri Nugroho, telah mengajukan surat pengalihan penahanan untuk istrinya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Sudah kami terima sejak pekan lalu," kata Karel.
Ketika didesak mengapa Pengadilan Negeri Tangerang tidak segera mengabulkan permohonan itu dengan alasan yang manusiawi karena Prita seorang ibu yang masih menyusui, Karel mengatakan, "Itu belum bisa diputuskan, no comment dulu soal itu."
Menurut Karel, pihaknya tetap berupaya profesional dan bijaksana dalam menangani perkara ini. Tapi ketika ditanya kembali apakah hakim tidak mengedepankan rasa kemanusian melihat Prita masih menyusui anaknya, Karel tidak bisa menjawab. "Maaf, nanti saja kita lihat setelah sidang pertama," kata dia.
Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.
Keluarga Prita meminta penangguhan penahanan agar Prita bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun 3 bulan.
JONIANSYAH