"Ini sudah masuk ke rana hukum, kami tidak bisa bicara soal ini," ujar Presiden Direktur Rumah Sakit Omni Internasional Sukendro saat dihubungi Tempo, siang (2/6) ini.
Menurut Sukendro, kasus ini sudah ditangani oleh tim hukum mereka yang bernama Hadi dan Risma Situmorang. Sukendro memberikan nomor telepon selelur Hadi dan meminta Tempo untuk menghubunginya. "Silahkan bicarakan dengan dia," kata Sukendro.
Berulang kali dihubungi, telepon seluler Hadi tidak diangkat. Pesan pendek pun tidak dibalas. Customer service Rumah Sakit Omni Hospital yang bernama Setia Surya juga menolak ketika Tempo datang ke rumah sakit dan meminta bertemu dengan pihak rumah sakit. "Tidak bisa, karena semuanya sedang rapat sejak pagi," kata dia tanpa memberikan jawaban kapan bisa ditemui.
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan menggugat perdata dan pidana Prita Mulyasari, 32 tahun, atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan dilayangkan setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.
Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Keluarga Prita meminta penangguhan penahanan agar Prita bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun 3 bulan.
JONIANSYAH