"Sejauh ini tidak ada perubahan, hanya jam berapanya belum diketahui,"ujarnya kepada Tempo, hari ini.
Soal waktu sidang, kata dia, semuanya tergantung dari Kejaksaan Negeri Tangerang. "Kalau kami berharap sidang bisa digelar pagi hari," kata Karel.
Menurut Karel, Pengadilan Negeri Tangerang mengutus tiga hakim dalam sidang perkara pidana itu, yaitu Karel Topu sebagai ketua dan Artur Hangewa serta Perdana Ginting sebagai anggota majelis hakim.
Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.
Keluarga Prita meminta penangguhan penahanan agar Prita bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun 3 bulan.
JONIANSYAH