Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Inayat Iman, mengatakan pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi dengan BPOM.
"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran dan BPOM," ujarnya saat dihubungi Selasa (2/6). Pemerintah, lanjutnya, telah mengedarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perihal temuan peralatan makan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan pengujian BPOM.
Surat edaran ditujukan kepada Gubernur DKI, bupati, dan wali Kota seluruh Indonesia tertanggal 19 Mei 2009. "Sudah dua minggu lalu surat sudah diedarkan," kata dia. Peringatan serupa, lanjutnya, juga telah diberikan kepada para produsen dan Departemen Perindustrian.
Inayat menegaskan pihaknya segera melakukan sweeping penyisiran produk melamin berbahaya bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan. "Sweeping akan terus dilakukan dan perketat," tambahnya.
Sebelumnya BPOM menemukan peralatan makan yang beredar di pasar modern dan tradisional tidak memenuhi syarat batas migrasi formalin. Produk tersebut terdiri dari mangkuk gelas merek VGS, sendok mangkuk babi dengan tutup merek ADS, sendok sayur panjang dan mangkuk besar merek Mei Shing, dan gelas merek Sayota.
Perlatan lain yang tak memenuhi syarat batas migrasi formalin adalah mangkuk bayi, garpu besar, sodet, sendok makan, sendok nasi dan sendok sayur yang tidak memiliki merek.
Peralatan makan tersebut sangat membahayakan konsumen karena formalin merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat memicu terbentuknya sel kanker pada manusia.
VENNIE MELYANI