Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang PDRD, Harry Azhar Aziz, mengatakan tarif pajak itu akan ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014. “Pemerintah Daerah akan menetapkan mekanisme pemungutannya di daerah masing-masing,” kata Harry yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, ketika dihubungi wartawan di Gedung Dewan, Selasa (2/6).
Harry mengatakan, tarif pajak daerah untuk produk rokok itu akan berlaku nasional. Namun, hasil pajak akan masuk ke kas daerah dengan komposisi 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen pemerintah kabupaten atau kota.
Tarif pajak ini, kata dia, akan dihitung dari tarif cukai yang sedang berlaku pada tahun berjalan. Dia mencontohkan, jika harga sebungkus rokok Rp 10 ribu dengan cukai diasumsikan 50 persen maka nilai cukainya Rp 5.000. Dengan tarif pajak rokok 10 persen maka daerah akan mendapat Rp 500. ”Separuh dari hasil pajak ini harus digunakan pemerintah daerah untuk alokasi program kesehatan dan penegakan hukum," ujarnya.
Disinggung penolakan beberapa kalangan produsen rokok atas pajak daerah ini, Harry menilai hal itu bisa ditanggulangi. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan menurunkan tarif cukai yang penerimaannya masuk ke kas negara.
Menurut dia, dengan kesepakatan ini maka Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah rampung dan tinggal dibahas di tim perumus. Dia mendesak pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan pendataan wajib pajak, distributor, pedagang, penyalur dan agen rokok sehingga aturan ini siap direalisasikan pada 2014.
AGOENG WIJAYA