TEMPO Interaktif, Jember: Sehari setelah PT Jamsostek Kantor Cabang Jember membuat nota kesepahaman atau Mou dengan Kejaksaan Negeri Jember, 14 perusahaan penunggak dana Jamsostek rame-rame membayar tunggakan mereka. Pantauan TEMPO di kantor Kejaksaan Negeri Jember, rabu (03/06) siang, pengelola kedelapan perusahaan itu langsung mendatangi tim jaksa dan tim Jamsostek di ruang aula kantor itu.
Menurut Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Jember, Suharno Abidin, 14 perusahaan telah mendatangi kantor Kejaksaan Jember. "Ada enam perusahaan yang telah melunasi terlebih dahulu pada Selasa (2/6), dan hari ini (kemarin) ada 8 perusahaan yang datang dan sanggup untuk membayar secara berkala. Itu dibuktikan dengan pernyataan tertulis," ujar Suharno.
Perusahaan yang membayar secara berkala tunggakan mereka, diberi batas waktu hingga 15 Juni mendatang. Dengan begitu, pada bulan Juni ini seluruh perusahaan yang menunggak premi Jamsostek bisa lunas semua. "Karena sekarang merupakan Tahun Kepatuhan untuk pembayaran Jamsostek," lanjutnya.
Beberapa perusahaan yang telah melunasi tanggungan Jamsostek antara lain Koperasi Anjasmoro PT KA sebesar Rp 35,2 juta, PT Bukit Mega Griya Makmur sebesar Rp 6,9 juta, Swamitra Mina Bukopin Puger sebesar Rp 2 juta, dan PT Mahakam Kencana MP sebesar Rp 15 juta serta Hotel dan Restoran Kebun Agung sebesar Rp 3 juta.
"Syukurlah para perusahaan itu kooperatif dan mau membayar, meskipun ada yang mengangsur," tegas Suharno. Suharno menambahkan pada 10 Juni mendatang, pemanggilan gelombang kedua akan dilakukan. Total perusahaan yang menunggak Jamsostek di Kabupaten Jember sebanyak 26 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 202.367.489.
Penyebab macetnya pembayaran Jamsotek itu, kata Suharno, dikarenakan dua faktor yakni pihak pengusaha dan tenaga kerja. "Pertama, perusahaan merasa bahwa perlindungan terhadap karyawannya melalui Jamsostek bukanlah atensi, dan kedua mungkin juga tenaga kerjanya tidak pro-aktif untuk menagih hak mereka," tegas Suharno.
Data di Jamsostek Persero Kantor Cabang Jember menyebut, hingga Mei 2009 tercatat 430 perusahaan menjadi anggota Jamsostek dengan 42 ribu kepesertaan aktif. 430 perusahaan itu tersebar di tiga kabupaten wilayah kerja Jamsostek Cabang Jember yakni Jember, Bondowoso dan Lumajang. "Hanya 5 persen yang pembayarannya macet, termasuk 26 perusahaan di Jember ini. Kalau jumlah perusahaan di Jember yang ikut Jamsostek sekitar 200 perusahaan," tukas Suharno.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Kejari Jember Nur Rachman SH mengatakan pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif selama proses pemanggilan. "Jadi kita berikan penjelasan terlebih dahulu, termasuk konsekuensi hukum jika tidak membayar Jamsostek untuk karyawan tetapnya," tegas Nur Rachman.
Sedangkan Suwarno, seorang karyawan dari Kebun Agung mengatakan pihaknya tidak mengetahui penyebab macetnya pembayaran Jamsostek di hotel dan restoran milik Pemkab Jember tersebut. "Tanya pimpinan saja, saya hanya membayarkan tanggungan ini," ujarnya. Menurutnya di Hotel dan Restoran Kebun Agung tercatat 24 karyawan menjadi anggota Jamsostek.
Setelah membayar tunggakan Jamsostek tersebut, pihak Jamsostek memberikan surat keterangan kepada perusahaan. Dalam surat keterangan Jamsostek Jember kepada pihak manajemen Kebun Agung tertulis jika Kebun Agung telah membayar tunggakan Jamsostek sebesar Rp 3 juta, dan meminta agar manajemen hotel itu membayar karyawannya dengan gaji minimal sesuai dengan UMK Jember 2009 yakni Rp 770.000 per bulan.
MAHBUB DJUNAIDY