Topik
DPR Minta Departemen Kesehatan Cabut Izin Rumah Sakit Omni
TEMPO Interaktif, Tangerang: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Suripto, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Departemen Kesehatan untuk meninjau kembali izin Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten, terkait dengan kasus Prita Mulyasari.
Hal tersebut diungkapkan Suripto usai mengunjungi Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Rabu (3/6). Suripto menyatakan Departemen Kesehatan perlu mengkaji dan meneliti rumah sakit-rumah sakit berlabel internasional yang terindikasi memberikan pelayanan buruk kepada pasiennya.
“Rumah sakit di mana Prita diadukan itu berlabel internasional, tapi servis pelayanannya disangsikan. Dan kami akan meminta Departemen Kesehatan untuk mencabut izin rumah sakit Omni,” ujar Suripto.
Menurut Suripto, Departemen Kesehatan perlu mengawasi rumah sakit-rumah sakit lain yang berlabel internasional agar tidak ada korban lain seperti yang dialami Prita.
Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus.
AYU CIPTA
Web via