Setelah menandatangani berita acara itu Prita melakukan sujud syukur namun kesulitan mengungkapkan perasaannya. “Sulit diungkapkan dengan kata-kata,” kata Prita sembari menangis.
Dalam wawancara ekslusif dengan stasiun televisi TV One Prita menyatakan sedih karena telah ditahan akibat mendistribusikan pengalaman buruknya saat dirawat di rumah sakit itu Agustus tahun lalu.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatn Wanita Tangerang Arti Wirastuti mengatakan pelepasan Prita hanya dilakukan berdasarkan perintah dari Kejaksaan Agung.
Prita ditahan sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Rumah Sakit Omni Internasional di Serpong mengajukan tuntutan Pidana dan Perdata terhadap Prita karena keluhannya yang disebar lewat surat elektroinik dinilai merugikan dan merusak reputasi rumah sakit itu.
Omni berhasil memenangkan gugatan perdata atas kasus itu pada 11 Mei lalu, dan sidang kasus pidana rencananya akan dilaksanakan besok.
Kasus Prita menjadi sensasi media setelah Prita kalah dalam perkara perdata, dan dilepaskan dari penjara wanita Tangerang setelah munculnya dukungan dari komunitas pengguna internet dan pemberitaan di media massa.
AYU CIPTA