RS Omni Anggap Judul Email Prita Mencemarkan Pihaknya

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan menyatakan tidak ada niatan untuk memenjarakan Prita Mulyasari." Niatan kami tidak kesana, kami hanya mencoba memulihkan nama baik dokter dan rumah sakit yang dicemarkan oleh Prita melalui suratnya," ujar Direktur RS Omni Internasional, Bina Ratna Kusuma Putri, hari ini Rabu (3/6).

Menurutnya, judul surat dan isi surat Prita yang dikirimkan ketemannya melalui email dan kemudian menyebarluas kesemua kalangan telah menjatuhkan kredibilitas dokter dan nama rumah sakit itu." Citra sebagai rumah sakit internasional buruk dan tidak bisa diperbaiki,"katanya.

Hal ini ditimpali oleh Risma Situmorang kuasa hukum RS Omni, menurutnya, judul surat Prita yang menyebutkan kata Penipuan dan isi surat yang menyatakan agar hati-hati pada dokter Henky dan dokter Grace telah mencemarkan nama baik dokter dan rumah sakit itu." Butuh tiga bulan untuk memperbaiki citra itu,"katanya

Hal itu, kata Bina, menyebabkan merosotnya jumlah pengunjung RS Omni hingga 50 persen sejak kasus itu bergulir. "Belum lagi pihak-pihak yang kerjasama memutuskan secara sepihak," kata Bina.

Ketika ditanya apakah RS Omni puas dengan memenjarakan Prita. Dina mengatakan, RS sangat berempati dengan kasus yang menimpa Prita." Kami hanya menuntut hak kami untuk mengembalikan nama baik itu,"katanya.

Menurut Dina, Prita datang kerumah sakit itu dengan keluhan demam tiga hari, sakit kepala, makan muntah-makan muntah. Saat itu dokter mengambil sampel darah Prita, hasilnya disampaikan ke Prita secara lisan trombosit mencapai 27 ribu.

Namun karena bentuk darah yang tidak bisa diperiksa terjadi penggumpalan darah, kata Dina, atas persetujuan Prita, dokter rumah sakit itu kembali memeriksa darah Prita dan dihasilkan trombosit sebanyak 181 ribu. "Darah yang terbaik, oleh karena itu kami memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan tidak valid. Hasil tersebut tidak diberi, karena belum divalidasi,"kata Dina.

Dina mengatakan tidak ada niatan RS Omni untuk menipu pasien. Selama dirawat, kata dia, Prita diberi tindakan medis dan obat yang sesuai dengan penyakit Prita yang saat itu diduga demam berdarah. Dirawat hari pertama dan kedua Prita belum ada keluhan. Hari keempat mulai ada pembekakan, karena proses obat berjalan.

Dina membantah jika RS Omni telah melakukan perubahan diagnosa. "Bukan perubahan diagnosa, tapi ditegakkan diagnosa," katanya.

Prita Mulyasari, 32 tahun, merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus. 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik Jakarta. Atas desakan berbagai pihak, hari ini Rabu (3/6) Prita Mulyasari dikenakan penangguhan tahanan, dan bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang dan statusnya kini sebagai tahanan kota. 

Kasus perselisihan RS Omni dan Prita ini rencanakan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, besok Kamis (4/6).

JONIANSYAH