"Pengusaha menyambut dingin, penurunan BI Rate tidak sanggup menurunkan bunga kredit perbankan," kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu (3/6).
Saat ini bunga kredit perbankan antara 13,5 sampai 20 persen. Seharusnya dalam kondisi seperti ini bunga perbankan 9-11 persen. Dengan suku bunga kredit yang masih tinggi tersebut, Bambang mengatakan sektor riil sulit tumbuh. "Jangankan tumbuh, penyaluran kredit saja kering," katanya.
Dia menambahkan, suku bunga kredit yang tinggi menyebabkan pengusaha enggan mengambil risiko mencari pendanaan dari perbankan. Penetapan suku bunga kredit yang tinggi, justru dikarenakan operasional perbankan yang tak efisien. Sehingga biaya ini dibebankan pada kreditur.
Jumlah non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah yang tinggi dianggap perbankan sebagai biaya. Biaya ini justru dibebankan pula pada kreditur yang tidak bermasalah. "Sistem perbankan nasional ini masih tidak adil dalam memperhitungkan suku bunga," kata Bambang.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan pada Rabu ini suku bunga acuan bank sentral atau BI Rate kembali dipangkas untuk ketujuh kalinya sejak Desember 2008. Kali ini suku bunga acuan dipotong 0,25 persen menjadi 7 persen.
Angka ini merupakan tingkat terendah sejak suku bungan acuan diperkenalkan sebagai instrumen moneter pada Agustus 2005. Total bunga yang telah dipangkas sejak Desember hingga saat ini sebesar 250 basis point atau 2,5 persen.
NIEKE INDRIETTA