“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan wali kota seluruh Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Rabu (3/6). Menurut dia, dalam surat edaran dengan nomor 114/PDN/5/2009 sudah tertera jenis, spesifikasi, dan produk melamin yang mengandung formalin.
Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat melakukan penyisiran di masing-masing pasar. “Pengawasan dari pusat tetap jalan, untuk sweeping bisa dilakukan di masing-masing daerah,” tambahnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan peralatan makan yang beredar di pasar modern dan tradisional tidak memenuhi syarat batas migrasi formalin. Produk tersebut terdiri dari mangkuk gelas merek VGS, sendok mangkuk babi dengan tutup merek ADS, sendok sayur panjang dan mangkuk besar merek Mei Shing, dan gelas merek Sayota.
Perlatan lain yang tak memenuhi syarat batas migrasi formalin adalah mangkuk bayi, garpu besar, sodet, sendok makan, sendok nasi dan sendok sayur yang tidak memiliki merek. Peralatan makan tersebut sangat membahayakan konsumen karena formalin merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat memicu terbentuknya sel kanker pada manusia.
Inayat menambahkan, dengan diumumkannya produk berbahaya oleh Badan Penagwas Obat dan Makanan, masyarakat diminta waspada dalam memberi produk. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPOM dan memperketat peredaran produk melamin,” tambahnya.
VENNIE MELYANI