Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuli Bangunan Dipungli Lapor ke Kantor Hukum dan HAM

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahrojal, warga Tambakderes Gang IV/ 15 Kenjeran, Surabaya mengadukan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh Indung Budiarto, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Malang, ke Bidang Keamanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Kamis (4/6).

Menurut Ahrojal, pada Senin kemarin dirinya dimintai uang Rp 500 ribu oleh Indung saat akan mengurus pembebasan bersyarat isterinya, Mudy Haryuni, yang menjadi narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut. Kepada Indung, Ahrojal yang hanya seorang kuli bangunan itu mengatakan tak mempunyai uang sebanyak itu.

Berharap diberi keringanan, Ahrojal mengatakan bahwa dirinya kenal dengan bekas Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat dan Laporan Kanwil Depkum HAM Jatim Noor Prapto. "Tapi saya tetap dimintai uang, meskipun jumlahnya diturunkan jadi Rp 250 ribu," kata Ahrojal.

Ahrojal pun berusaha mencari utangan ke sana kemari. Namun hingga dua hari berselang, dia hanya mendapat pinjaman uang Rp 200 ribu. Ahrojal kemudian menyampaikan masalah yang dihadapinya itu keapada Noor Prapto yang menjadi tetangganya. "Oleh Pak Noor saya diminta melapor ke Kanwil Depkum HAM," kata Ahrojal.

Ahrojal juga mengaku bahwa saat mengurus surat pernyataan tidak ada perkara lain Mudy Haryuni ke Kejaksaan Negeri Surabaya, dirinya juga dimintai ongkos Rp 200 ribu oleh staf pidana umum berinisial F. Padahal surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembebasan bersyarat isterinya.

Menurut Ahrojal, isterinya telah menjadi narapidana selama dua bulan dari vonis 18 bulan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Ali Makki di Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 November 2008 lalu. Ahrojal sebenarnya merasa heran mengapa isterinya yang juga seorang instruktur senam aerobik itu dipenjara. "Isteri disebut-sebut terlibat jaringan peredaran narkoba, padahal setahu saya tidak," kata Ahrojal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang menimpa isterinya, kata Ahrojal, berawal saat rumahnya digerebek oleh aparat dari Kepolisian Resor Surabaya Timur. Dalam penggerebekan itu ditemukan pipet (alat penghisap narkoba) di rumah Ahrojal. Dia pun heran dengan penemuan alat itu karena tidak merasa memiliki. "Tahu-tahu ada saat penggerebekan," ujar Ahrojal.

Ahrojal tak memungkiri bahwa dia dan isterinya pernah menjadi pemakai narkoba. Namun kebiasaan itu sudah mereka hentikan sejak sembilan tahun lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jatim, Tunggak Darmono menyampaikan terima kasih atas laporan Ahrojal. Dia berjanji akan segera mengecek kebenaran pengaduan tersebut dengan meminta keterangan kepada Indung.

Jika laporan itu ternyata benar, kata dia, yang bersangkutan bakal dikenai sanksi tegas. "Tapi saat ini saya belum bisa menyimpulkan apa-apa karena laporannya kan baru sepihak," kata Tunggak. Namun menurut Tunggak, dalam aturannya tidak ada biaya administrasi dalam mengurus pembebasan bersyarat seorang narapidana.

KUKUH SW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.