TEMPO Interaktif, Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta menyepakati draf baru kontrak kerja penggunaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantar Gebang. Beberapa poin yang disepakati adalah, masa pemanfaatan lahan diperpanjang hingga 20 tahun kedepan, nilai kompensasi (tipping fee) sampah naik 25 persen menjadi Rp 103 ribu per ton, melaksanakan proyek listrik sampah senilai Rp 700 miliar, dan membangun rumah bagi pemulung. "Pada dasarnya tidak ada lagi masalah dengan draf baru itu, Bekasi oke, Jakarta juga oke," kata Mochtar Mohamad, kepada Tempo, Kamis (4/6).
Draf baru tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, untuk dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus). Pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kota Bekasi - DKI Jakarta, kata Mochtar, akan dilaksanakan pertengahan Juni ini, untuk membahas penandatangan kontrak kerja (MoU).
Kesepakatan perpanjangan penggunaan lahan, lanjut Mochtar, harus selesai bulan ini. Sebab kontrak kerja lama, berakhir Juli 2009. "Kontrak baru ini menguntungkan," katanya.
Sementara itu, pembangunan rumah pemulung tahap pertama sebanyak 100 unit. Rumah tersebut dibangun di lahan seluas 1,2 hektar di belakang TPA Sumur Batu, Kota Bekasi.
Proyek tersebut dibiayai Pemerintah DKI Jakarta, dengan total investasi Rp 1,2 miliar. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi membangun 500 rumah petak pemulung, dari bahan terpal. "Rumah itu ditempati secara gratis, diprioritaskan kepada pemulung yang bekerja di pabrik listrik sampah," kata Mochtar.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, pembahasan draf baru lahan TPA Bantar Gebang sudah hampir final. "Sisa menunggu hasil pembahasan Pansus, kalau diketok Dewan Bekasi MoU bisa dilaksanakan," kata Eko ketika dikonfirmasi terpisah.
Mengenai poin-poin dalam draf baru itu, kata Eko, pihaknya sudah sepakat. Dia bahkan juga memperkirakan nilai tipping fee untuk program community development, akan naik secara berkala setiap tahunnya. "Sudah sepakat," kata Eko Bharuna.
Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih, mengatakan sulit menyetujui usulan perpajangan kontrak hingga 20 tahun. "Idealnya masa perpanjangan penggunaan lahan 4-5 tahun saja, karena sampah sudah over load," kata Yusuf.
Usulan draf baru kontrak kerja penggunaan lahan TPA Bantar Gebang, lanjut Yusuf, sudah diterima dewan. Panitia khusus yang akan membahas dan menyetujui usulan tersebut, Pansus akan dibentuk besok, Jumat (5/6). "Semuanya tergantung anggota Pansus, apakah setuju dengan usulan itu atau tidak," kata Yusuf.
HAMLUDDIN