Topik
Infografis
Kasus Prita Jadi Pelajaran Bagi Departemen Hukum
Menurut Andi, saat ini beberapa Undang-Undang mengatur ancaman hukuman yang berbeda bagi perbuatan yang sama. Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perbuatannya relatif sama tapi hukumannya jomplang," kata dia.
Apapun Undang-Undang yang dipakai, ancaman hukuman seharusnya sama. "Agar penegak hukum tidak bisa pilih-pilih mana hukuman yang lebih mahal atau murah," kata Andi.
Prita, yang digugat dengan pasal pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional, terancam hukuman 6 tahun penjara karena dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP, ancaman hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dijerat dengan 9 bulan.
FAMEGA SYAFIRA
Web via