Topik
Sembilan Bangunan di Pondok Indah Disegel
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel sembilan bangunan di kawasan Pondok Indah pada Senin (8/6). Penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut menyalahi fungsi peruntukan sebagai tempat tinggal.
Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan aparat Satpol PP Jakarta Selatan. Hadir dalam penyegelan itu Kasudin P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono serta Kepala Satuan Tramtib Jakarta Selatan Jurnalis.
Menurut Widiyo, penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 504/-1.785.3 tertanggal 8 Juni. "Sembilan bangunan di Pondok Indah disegel karena bangunan disalahfungsikan oleh pemilik," kata Widiyo, Senin (8/6). Dia menjelaskan, dalam izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota, sembilan bangunan itu berfungsi sebagai huniah atau tempat tinggal. "Ternyata malah dipakai untuk tempat usaha," lanjutnya.
Menurut dia, penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik membandel dengan tetap menjadikan bangunan sebagai tempat usaha. Padahal, kata Widiyo, pihak P2B Jakarta Selatan telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik.
Lebih lanjut Widiyo mengatakan, upaya penyegelan bangunan dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan tata ruang. Sebab, kata dia, bangunan-bangunan yang menyalahi fungsi itu secara terang-terangan menyalahi Undang Undang Namor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang DKI dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang penataan ruang.
Berdasarkan pantauan Tempo, bangunan-bangunan yang disegel digunakan untuk beragam tempat usaha. Di antaranya adalah tempat kursus, bengkel mobil, laundry, studio melukis, butik, serta toko perlengkapan balita.
Sasaran pertama penyegelan dilakukan terhadap banguanan di Jalan Sekolah Duta V Nomor 35. Bangunan di tempat ini digunakan sebagai tempat kursus dengan nama EF (English First). Saat dilakukan penyegelan, tidak nampak pemilik bangunan. Aparat hanya mendapatkan seorang penjaga keamanan bangunan bernama Wedi, 38 tahun.
Penyegelan berlangsng lancar tanpa perlawanan. Kepada wartawan, Wedi mengaku bahwa bangunan seluas 60x80 meter persegi berlantai dua ini sudah tidak digunakan lagi semenjak seminggu lalu. "Sejak pemilik mendapat surat peringatan, tempat kursus dipindahkan ke Plaza 1 Pondok Indah," kata Wedi.
Setelah menyegel EF, aparat gabungan selanjutnya bergerak ke bangunan-bangunan lainnya. Bangunan tersebut adalah Laundry&Dry Cleaning di Jalan Gedung Hijau Raya Nomor 74, Studio Melukis di Jalan Gedung Hijau Raya Nomor 36, Baby Shop Suzanna di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Teddy Bear di Jalan Metro Pondok Indah Blok H 13 Nomor 61, La Citra di Jalan Gedung Hijau Raya Nomor 37, Montessary di Jalan Metro Pondok Indah, Vivaldi Premium Collection di Jalan Metro Pondok Indah Nomor 24, serta Arema Steam Wash di Jalan Sekolah Duta V.
AMIRULLAH