Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, kata Farid, kini tengah menganalisa kasus Rumah Sakit Omni dengan pasiennya Prita Mulyasari. Kemarin Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan izin Rumah Sakit Omni dicabut terkait gugatannya terhadap Prita. Prita sempat dipenjara selama tiga minggu karena menyebarkan surat elektronik berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Keputusan ini timbul setelah rapat dengar pendapat antara manajemen Omni dengan anggota Dewan.
Hasil keputusan Majelis inilah, Farid menambahkan, yang akan menjadi pertimbangan keputusan Departemen. "Apakah izinnya dicabut atau tidak," jelasnya. Izin operasional suatu rumah sakit memang dikeluarkan departemen. Sedangkan izin pembangunan rumah sakit, keluar dari Pemerintah Daerah.
Pencabutan izin juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang bekerja disana. "Termasuk manajemennya," urai Farid. Maka Departemen tak mau gegabah memutuskan untuk mencabut izin suatu rumah sakit
DIANING SARI