foto

Rumah Sakit Omni International, Tangerang

Kejaksaan Akui Diservis RS Omni

RS OmniTEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, Banten, diduga memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang. Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari, penulis e-mail yang mengeluhkan buruknya layanan RS Omni, mengaku menemukan surat pengumuman tersebut di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Tanya saja ke Jaksa Agung Muda Pengawas. Kalau dibantah, kami punya bukti surat pengumuman dengan stempel Kajari," ujar Slamet setelah bertemu dengan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan kemarin. Slamet menyebutkan, layanan gratis yang diadakan pada 18 Mei 2009 itu berupa medical checkup dan pap smear. Pernyataan serupa diungkapkan suami Prita, Andri Nugroho.

Kemarin Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni yang sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Permintaan itu disampaikan lewat Andri, suaminya, dan Slamet Yuwono, kuasa hukumnya. Namun, Hendarman tak bisa menemui sehingga keduanya diterima oleh Jasman.

Berdasarkan surat pengumuman itu, Slamet melanjutkan, pihaknya meminta Indonesian Corruption Watch dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi terhadap perkara yang menjerat kliennya. "Kami masih godok konsep-konsep pengajuan gugatan perdata dan pidana. Dalam hal ini (termasuk) gugatan pidana menyangkut dugaan malpraktek," kata Slamet.

Saat dimintai konfirmasi, Jasman mengakui adanya layanan pemeriksaan kesehatan gratis itu. Menurut dia, program tersebut merupakan bakti sosial. "Karena uang jaksa tidak banyak. Kalau mau periksa, ya, periksa saja," kata dia di kantornya kemarin. "Ini betul-betul dimaksudkan sebagai bakti sosial buat jaksa."

Jasman menambahkan, program tersebut baru sebatas ide dan belum ada yang memanfaatkan. "Fasilitas itu baru diberikan dan masih dalam bentuk ide. Jadi, saya bilang, itu bakti sosial," kata Jasman.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyatakan pihaknya akan menyelidiki kebenaran informasi adanya layanan kesehatan gratis oleh Rumah Sakit Omni tersebut. "Kalau memang benar ada, saya akan tanya mengapa mereka mau menerima," kata Hamzah di kantornya, Jumat pekan lalu. "Jaksa tak boleh menerima itu."

Risma Situmorang, pengacara RS Omni, membantah adanya layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk Kejaksaan Negeri Tangerang. "Tak ada fasilitas khusus itu," kata Risma ketika dihubungi Tempo kemarin.

Menurut dia, fasilitas kesehatan yang diberikan kliennya merupakan fasilitas yang diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di Tangerang. Syaratnya, mereka memiliki kartu Askes (Asuransi Kesehatan). "Kalau tak ada Akses, tak bisa," kata Risma.

Berkaitan dengan kasus Prita, kemarin Kejaksaan Agung mengirim tim untuk menginspeksi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang sehubungan dengan kasus Prita Mulyasari. Di Tangerang, tim yang diketuai Inspektur Pidana Umum Adjat Sudrajat itu seharian memeriksa jaksa Rakhmawati Utami, jaksa Riyadi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Muhamad Irfan Jaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono.

SUKMA N. LOPIES | CORNILA DESYANA | ANTON SEPTIAN | NUR ROCHMI | AYU CIPTA | DWI WIYANA