TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membentuk Panitia Pembebasan Tanah untuk pembangunan tol Kunciran-Serpong. Panitia Pembebasan Tanah ini akan mendata tanah dan rumah warga diwilayah Tangerang Selatan yang akan terkena pembebasan lahan dan menerima ganti rugi.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Tangerang Selatan, Eddy Adolf Nicholas Malonda, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum perihal pembentukan Panitia Pembebasan Tanah tersebut. ”Kita hanya bertugas mendata, yang membayar ganti rugi adalah pemerintahn pusat,” katanya kepada Tempo, Selasa (9/6).
Menurutnya, pembentukan Panitia Pembebasan Tanah akan dilakukan dalam bulan ini. Adapun panitia tersebut terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan, camat dan lurah setempat. Ia mengakui Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mensosialisasikan rencana pembangunan jalan tol ini.
Semestinya, kata Eddy, pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut sudah berjalan dan tuntas pada Oktober tahun ini. Namun, rencana itu molor dan sampai saat ini baru tahap pembentukan panitia pembebasan lahan.
JONIANSYAH